ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dituntut penjara delapan tahun. Istri Ferdy Sambo ini bungkam usai mendengar putusan jaksa penuntut umum (JPU).
Putri Candrawathi keluar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sekitar pukul 12.24 WIB. Terdakwa ini tak mengucapkan sepatah kata apa pun ke awak media yang telah menunggunya.
Baik pertanyaan mengenai dituntut delapan tahun oleh jaksa, dugaan selingkuh dengan Yosua, tak dijawab istri Ferdy Sambo ini. Putri hanya diam sambil kembali memakai rompi tahanan kejaksaan dan borgol. Petugas kepolisian dan kejaksaan pun mengamankan Putri ketika akan meninggalkan ruang persidangan.
Sejumlah pendukung Bharada Richard Eliezer (Bharada E) datang ke PN Jaksel. Para pendukung ini menyoraki Putri ketika terdakwa ini digiring oleh petugas.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Selasa (17/1) kemarin. Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri ini dipenjara seumur hidup.
Selain Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1) kemarin.
Kedua terdakwa ini sama seperti Putri, yakni dituntut delapan tahun penjara. Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan JPU ini.
Usai sidang Putri Candrawathi, terdakwa terakhir yang akan menjalani sidang dengan agenda yang sama ialah Bharada Richard Eliezer (Bharada E).