ERA.id - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana anaknya tersebut.
"Kecewa," singkat Samuel Hutabarat kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak juga mengaku kecewa dengan putusan jaksa yang menuntut terdakwa Putri Candrawathi dipenjara delapan tahun.
"Ini apa-apaan pembunuhan berencana cuma delapan tahun. Kalau menurut saya sudah bebaskan saja lah," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata dia, kasus pembunuhan berencana merupakan kejahatan serius. Tuntutan penjara delapan tahun ke Putri Candrawathi dia nilai aneh. Sebab, minimal hukuman pada penerapan Pasal 340 KUHP ialah penjara dua puluh tahun.
"Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340, apa sih ancamannya? Mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro tiga ini, delapan tahun. Kalau begini caranya jangan salahkan masyarakat kalau dikit-dikit main hakim sendiri. Jangan sampai masyarakat mengira bahwa pembunuhan berencana itu bukan kejahatan yang serius," ucap Martin.
Martin menjelaskan, bahwa keluarga Yosua tidak setuju bila terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, dan seharusnya dihukum mati.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Putri Candrawathi.
Jaksa menyakini istri Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana. JPU menilai Putri Candrawathi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.