Tak Sangka Dituduh Ikut Bunuh Yosua, Ricky Rizal Nangis Saat Baca Pledoi

| 24 Jan 2023 13:54
Tak Sangka Dituduh Ikut Bunuh Yosua, Ricky Rizal Nangis Saat Baca Pledoi
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) membantah bila terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Ricky menangis ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

"Tidak pernah terbayangkan sedikit pun ada kejadian pada malam hari tanggal 07 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum, sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi pada hari ini," kata Ricky sambil menangis, saat sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Ricky lalu terdiam dan menyeka air matanya. Sambil menangis, terdakwa ini lalu menjelaskan dirinya mengamankan senjata api milik Yosua, hanya sebagai bentuk antisipasi.

Sebab Kuat Ma'ruf dan Yosua sempat ribut saat di Magelang. "Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucapnya.

Petugas PN Jaksel lalu memberikan tisu ke Ricky. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini lalu melanjutkan membaca pembelaannya dan menegaskan, hasil pemeriksaan tes polygraph terhadap dirinya terindikasi jujur.

Dia pun meminta maaf ke keluarganya karena terlibat kasus kematian Yosua. "Untuk ketiga putri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang, semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga," ujar Ricky.

Diketahui, Ricky mengajukan pledoi usai dituntut penjara delapan tahun oleh JPU. Jaksa juga menuntut penjara delapan tahun ke terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara 12 tahun. Sementara Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup. Sama seperti Kuat Ma'ruf, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan pleidoi.

Rekomendasi