Kejaksaan Agung Bantah Anggotanya yang Tuntut Bharada E 'Masuk Angin'

| 19 Jan 2023 16:12
Kejaksaan Agung Bantah Anggotanya yang Tuntut Bharada E 'Masuk Angin'
Bharada E (Tangkapan layar)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya dugaan "permainan" atau "masuk angin" dalam menjatuhkan tuntutan ke seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Tidak ada yang masuk angin. Tuntutan maksimal," ujar Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Fadil menerangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan perkara besar yang menarik perhatian publik, bahkan negara lain. Sebab, para pelakunya adalah aparat penegak hukum dan ada mantan jenderal yang terlibat dalam kasus itu, yakni Ferdy Sambo.

"Kalau masuk angin itu terlihat ciri-cirinya. Bagaimana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperharikan ini Pak. Ini pertaruhan lembaga pak," ucap Fadil.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Seluruh terdakwa ini sudah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Untuk Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Kemudian, terdakwa Richard dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Seluruh terdakwa ini tak menerima tuntutan jaksa dan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Rekomendasi