ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf mengaku heran karena dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi yang merupakan atasannya.
Kuat menyampaikan hal ini saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Sopir Ferdy Sambo ini membantah hal tersebut dan menegaskan dirinya mempunyai anak dan istri.
"Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri. Yang Mulia yang saya hormati, saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak pada mereka," kata Kuat Ma'ruf.
Kuat tak menyangka karena dituduh terlibat dalam pembunuhan Yosua. Kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya mengenai bersekongkol membunuh Yosua dengan menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo, ditegaskannya tindakannya itu merupakan rutinitasnya sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Richard," ujarnya.
Lebih lanjut, terdakwa ini menjelaskan Yosua adalah orang yang baik. Ketika pandemi COVID-19 dan dirinya tak bekerja dengan Ferdy Sambo selama dua tahunan, Brigadir J membantunya agar anaknya bisa tetap bersekolah.
Dia pun membantah bila disebut berbohong hanya karena terkadang tak paham mengenai pertanyaan yang ditanyakan jaksa atau majelis hakim.
"Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" ucap Kuat Ma'ruf.
Dari pleidoi ini, Kuat berharap agar majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Dia pun mengutip ayat Al Qur'an dalam nota pembelaannya ini.
"Yang Mulia, saya ingin mengutip ayat Al Qur'an sesuai dengan agama saya agama islam Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," kata Kuat Ma’ruf kepada majelis hakim.
Diketahui, Kuat Ma'ruf mengajukan pledoi usai dituntut penjara delapan tahun oleh JPU. Jaksa juga menuntut penjara delapan tahun ke terdakwa Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara 12 tahun. Sementara Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup. Sama seperti Kuat Ma'ruf, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan pleidoi.