ERA.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ke terdakwa kasus penyelewengan dana sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610, Ibnu Khajar.
Ibnu Khajar merupakan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Hariyadi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Hakim menyatakan Ibnu Khajar terbukti secara sah melakukan penggelapan jabatan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan. Akibat perbuatannya, terdakwa ini dinilai membuat resah masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tambah hakim.
Vonis terhadap Ibnu Khajar ini lebih rendah daripada ke terdakwa Ahyudin, yang juga merupakan eks Presiden ACT. Ahyudin juga divonis penjara 3,5 tahun atas perbuatannya.
Diketahui, vonis terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Tiga terdakwa yang melakukan penyelewengan dana Boeing, yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain, dituntut 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin (Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain) dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Para terdakwa ini diyakini melanggar Pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan Dana.