ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria, dengan pidana penjara tiga tahun.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU membacakan tuntutan Arif Rachman, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Tiga, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Agus Nurpatria sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan penjara," tambah jaksa.
Jaksa menyakini Eks Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri ini terbukti secara sah melanggar pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terdakwa Arif Rachman dan Chuck Putranto sudah lebih dahulu menjalani sidang dengan agenda yang sama. Arif Rachman dituntut satu tahun penjara, sementara Chuck dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
Usai Agus, Chuck, dan Arif Rachman, terdakwa lain yang akan menjalani sidang yaitu Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam perkara ini, seluruh terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.