Eks Jenderal Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara

| 27 Jan 2023 16:58
Eks Jenderal Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Hendra Kurniawan. (Antara)

ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang juga eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU membacakan tuntutan Hendra Kurniawan, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," tambahnya.

Jaksa yakin eks jenderal bintang satu polisi ini terbukti secara sah melanggar pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J lainnya, yakni Arif Rachman, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto sudah lebih dahulu menjalani sidang dengan agenda yang sama.

Dari sidang tersebut, Arif Rachman dituntut satu tahun penjara dan terdakwa Agus dituntut tiga tahun penjara oleh JPU.

Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sama-sama dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

Rekomendasi