Kanit Laka Satlantas Sebut Supir Mobil Pelat Polri Tabrak Ojol di Jaktim Menantu Polisi

| 08 Feb 2023 15:26
Kanit Laka Satlantas Sebut Supir Mobil Pelat Polri Tabrak Ojol di Jaktim Menantu Polisi
Mobil pelat Polri tabrak Ojol di Jakarta Timur. (Tangkap layar)

ERA.id - Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono mengungkapkan pengendara mobil Fortuner berpelat Polri yang terobos lalu lintas dan tabrak pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim), YA merupakan menantu polisi.

"Kalau Bapaknya (mertuanya) polisi itu seperti itu. Mertuanya (YA) dinasnya di Lampung," kata Ediyono, Rabu (8/2/2023).

Ediyono menerangkan pelat Polri yang dipakai YA merupakan pelat palsu. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli mobil yang dikendarai YA ialah B 1236 FJD.

Saat kejadian, YA memakai mobil mertuanya. Ediyono menyebut tindakan YA yang memakai TNKB palsu dengan memakai pelat Polri merupakan sebuah pelanggaran.

"Secara aturan dinas itu jelas melanggar karena bukan peruntukannya untuk orang sipil. Tapi lebih jelasnya itu bukan ranah saya, itu Propam atau Paminal," ujar Ediyono.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan sopir mobil dinas Polri yang viral karena menabrak ojol di kawasan Jaktim, bukan merupakan anggota kepolisian.

"Kita tunggu yang jelas pengguna ini bukan merupakan anggota Polri dan mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri, ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2).

Trunoyudo menambahkan penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus YA yang memakai pelat kendaraan atau TNKB palsu.

"Kami dari Polda Metro Jaya mendalami tentang kepemilikan nopol (nomor polisi) tersebut. Didapatkan hasilnya nopol yang 3110-00 ini masih akan dilakukan proses pemeriksaan, pendalaman, dengan propam. Tentunya hasil pendalaman sementara ini, ini adalah penyalahgunaan. Karena tidak berhak," ucap Trunoyudo.

Rekomendasi