ERA.id - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), ternyata memiliki utang Rp900 juta.
Utang itu berasal dari bank dan perorangan.
"Betul (Bripda HS punya utang Rp900 juta)," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).
Bripda HS juga melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil berupa sebelum membunuh Sony. Namun, Aswin tak merinci tersangka pembunuhan ini melakukan berapa kali penipuan.
"(Bripda HS juga) menipu orang dengan dalih jual beli mobil," tambahnya.
Diketahui, Bripda HS dipecat usai membunuh Sony Rizal Taihitu (59), di kawasan Kota Depok, Jawa Barat.
Sebelum membunuh, tersangka sudah melanggar aturan beberapa kali, seperti punya utang yang besar ke sejumlah pihak. Selain itu, tersangka juga pernah tertangkap karena bermain judi.
Dia juga ternyata pernah menipu rekannya sesama anggota Polri dan masyarakat. Dari sana, sebelum membunuh sopir taksi online, Bripda HS disanksi teguran tertulis dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ujar Aswin, Rabu (8/2).