Hakim: Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Pakai Senpi Glock dan Sarung Tangan

| 13 Feb 2023 12:19
Hakim: Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Pakai Senpi Glock dan Sarung Tangan
Ferdy Sambo (Tangkapan layar)

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakin Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Wahyu menerangkan majelis hakim yakin mantan Kadiv Propam Polri ini memakai senjata api (senpi) jenis Glock dan sarung tangan untuk menembak Yosua.

"Menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," tambah Wahyu.

Selain itu, Majelis hakim juga yakin dugaan pelecehan atau pemerkosaan Brigadir J ke Putri Candrawathi, tak dapat dibuktikan. Wahyu menyebut ada perbuatan Yosua yang membuat istri Ferdy Sambo ini sakit hati dan hal itu bukanlah pelecehan atau kekerasan seksual.

"Menimbang bahwa berdasarkan uriian di atas motif kekerasan seksual yang dikakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan sakit hati yang mendalam kepada Putri Candrawathi," kata wahyu.

Majelis hakim menyatakan motif dugaan pelecehan atau kekerasan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dapat dikesampingkan. Selain karena istri Ferdy Sambo ini tidak melakukan visum atau memeriksakan dirinya ke dokter, juga karena Putri Candrawathi tidak memiliki rekam medis yang menunjukkan dirinya merupakan "korban" Yosua.

Dalam kasus ini juga, ada ketimpangan relasi kuasa, di mana posisi Putri lebih tinggi ketimbang Yosua. Putri merupakan istri Kadiv Propam Polri dan memiliki pendidikan lebih tinggi. Sementara Yosua adalah ajudan Ferdy Sambo dan hanya lulusan SLTA.

Lebih lanjut, Wahyu menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pecehan seksual, atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga untuk alasan tersebut patut dikesampingkan," ujar Wahyu.

Rekomendasi