Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Sakit Hati

| 13 Feb 2023 12:35
Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Sakit Hati
Putri Candrawathi (Antara)

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan motif dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan.

Hakim menilai ada perbuatan Yosua yang membuat istri Ferdy Sambo ini sakit hati dan hal itu bukanlah pelecehan atau kekerasan seksual.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas motif kekerasan seksual yang dikakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan sakit hati yang mendalam kepada Putri Candrawathi," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu menyebut majelis hakim menilai motif dugaan pelecehan atau kekerasan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dapat dikesampingkan. Sebab, kasus itu tidak dapat dibuktikan.

Selain itu, juga karena istri Ferdy Sambo ini tidak melakukan visum atau memeriksakan dirinya ke dokter. Putri Candrawathi tidak memiliki rekam medis yang menunjukkan dirinya merupakan "korban" Yosua.

Dalam kasus ini juga, ada ketimpangan relasi kuasa, di mana posisi Putri lebih tinggi ketimbang Yosua. Putri merupakan istri Kadiv Propam Polri dan memiliki pendidikan lebih tinggi. Sementara Yosua adalah ajudan Ferdy Sambo dan hanya lulusan SLTA.

Lebih lanjut, Wahyu menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pecehan seksual, atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga untuk alasan tersebut patut dikesampingkan," ujar Wahyu.

Rekomendasi