Tak Bakal Dibahas Sebelum Reses, DPR Janjikan Bawa RUU PPRT ke Rapur Masa Sidang Mendatang

| 13 Feb 2023 13:35
Tak Bakal Dibahas Sebelum Reses, DPR Janjikan Bawa RUU PPRT ke Rapur Masa Sidang Mendatang
Sufmi Dasco (Dok. Istimewa)

ERA.id - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dipastikan tidak akan disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI pada masa sidang ini.

Wakil Ketua DPR RI Dasco menjanjikan, RUU PPRT akan dibawa ke Rapat Paripurna pada masa sidang mendatang. Sebab, pekan ini DPR RI akan memulai masa reses mulai 18 Februari hingga 14 Maret 2023.

"Mudah-mudahan nanti RUU PPRT, karena DPR itu dua hari lagi sudah reses, sehingga kita upayakan dalan rapim (rapat pimpinan) untuk dijadikan inisiatif DPR pada sidang depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Terkait dengan lamanya pembahasan RUU PPRT di DPR RI, Dasco menjelaskan bahwa setiap rancangan perundang-undangan memiliki dinamika masing-masing dalam proses pembahasannya.

Dia juga tak menampik bahwa ada sejumlah RUU maupun revisi undang-undanng yang pembahasannya sangat cepat. Hal itu menurutnya tergantung substansi dan kondisi dari rancangan perundang-undangan yang tengah dibahas.

"Ada yang lama, ada yang kemudian cepat, kaya misalnya KUHP kan itu lama, tapi kemudian ada (RUU) yang cepat. Tergantung situasi, kondisi, dan substansi," kata Dasco.

Sebagai informasi, pada 1 Juli 2020, RUU PPRT sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna.

Namun, hingga Februari 2023, pimpinan DPR RI tak kunjung menjadwalkan pengesahan RUU PPRT sebagai usulan inisiatif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.

Dia mengatakan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum ada yang mengatur secara tegas tentang perlindungan dan hak bagi pekerja rumah tangga. Sementara RUU PPRT sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.

"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1).

Dia lantas menyinggung status RUU PPRT yang kini masih masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Rencananya rancangan perundang-undangan tersebut akan disahkan menjadi inisiatif DPR RI.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas di 2023 dan akan menjadi insiatif DPR," kata Jokowi.

Untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR RI.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahan kepada Menkumham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujarnya.

Rekomendasi