ERA.id - Ratusan massa perempuan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/3) dan mencari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Demonstran mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Puan pun merespons bahwa pembahasan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan (Rapim) pada Agustus 2021 lalu.
"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Puan mengklaim, keputusan itu berdasarkan kesepakatan seluruh pimpinan DPR RI yang lain. Para pimpinan memang menunda membawa RUU PPRT ke rapat badan musyawarah (Bamus) lantaran dinilai perlu pendalaman lagi.
"Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," kata Puan.
Puan kembali menekankan kalau pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada. Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat dan mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
Sebelumnya, Senin (27/2), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibahas kembali setelah masa reses selesai.
Wakil Ketua DPR RI Muahimin Iskandar juga mendorong agar RUU PPRT bisa segera disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI di masa sidang mendatang.
Sebagai informasi, RUU PPRT sudah dibahas sejak periode 2004-2009. Adapun sejak Juni 2020, draf RUU PPRT sudah ada di meja pimpinan untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Saat ini, RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) 2023.
Presiden Joko Widodo secara khusus menggelar konferensi pers untuk mendesak DPR RI segera menyelesaikan pembahsan RUU PPRT demi memberi perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga.