Sambo Divonis Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan Menurut Hakim

| 13 Feb 2023 15:33
Sambo Divonis Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan Menurut Hakim
Ferdy Sambo (Antara)

ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut tak ada hal yang meringankan menurut Hakim Pengadilan Jakarta Selatan

"Tak ada hal yang meringankan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Seperti diketahui, Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J), Senin (13/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa mati,"kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso saat membacakan vonis sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Selasa (17/1) lalu, jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri ini dengan pidana penjara seumur hidup.

Usai Ferdy Sambo, giliran Putri Candrawathi yang akan menjalani sidang dengan agenda yang sama. Pada sidang Rabu (18/1) lalu, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri ini dengan pidana delapan tahun penjara.ratka

Rekomendasi