Ferdy Sambo Ikhlas atau Tidak Sih Terima Vonis Mati dari Hakim?

| 14 Feb 2023 09:53
Ferdy Sambo Ikhlas atau Tidak Sih Terima Vonis Mati dari Hakim?
Ferdy Sambo saat berada di PN Jaksel. (Anto/ERA.id)

ERA.id - Pernyataan Ferdy Sambo setelah divonis mati oleh hakim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berubah. Sebelum dia bilang ikhlas menerima putusan apa saja.

Setelah divonis mati, dia mengaku tak ikhlas. Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan kliennya ikhlas menerima divonis apa saja oleh hakim jelang sidang yang digelar Senin (13/2/2023) kemarin.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak Ferdy Sambo telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan. Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” kata Rasamala dikutip dari Tempo.

"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,” kata Rasamala.

Setelah vonis mati diumumkan, Mantan Kadiv Propam Polri itu langsung bilang tak ikhlas menerima putusan itu. "Oh nggak, nggak (ikhlas)," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Arman menyebut kliennya siap menerima apapun putusan vonis majelis hakim. Namun, Ferdy Sambo kecewa terhadap vonis itu. Sebab, dia menilai banyak hal-hal yang tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada Pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan (untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan buat kami semua," ucap Arman.

Karena itu, Arman menyebut pihaknya masih mempelajari vonis terhadap kliennya. Terkait apakah mantan jenderal bintang dua ini akan mengajukan banding atau tidak, pengacara ini menyebut pengkajian masih dilakukan.

Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua alias Brigadir J.

Rekomendasi