ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengaku mendengar kabar terkait sistem pemilihan umum (pemilu). Dia menyebut, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui sistem pemilu secara proporsional tertutup.
Hal itu disampaikan di sela-sela rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2023).
Awalnya, Benny mengkritik PPATK yang tak lengkap memberi paparan terkait aliran dana korupsi dan perjudian.
"Korupsi bagaimana ini, perjudian di mana. Siapa judi ini? Bagaimana bapak tahu soal judi? Enggak ada gambarannya kita," kata Benny.
Dia lantas menyinggung, ada banyak kabar mengenai aliran dana untuk penundaan Pemilu 2024. Dari informasi yang dia dengar, dana yang digelontorkan jumlahnya cukup besar, namun tak ada dipaparan oleh PPATK.
"Apalagi menjelang politik enggak tahu dana-dana, saya dengar dananya banyak sekali untuk penundaan pemilu. Pakai dana untuk menunda pemilu banyak sekali dana-dana itu yang enggak nampung lewat bank, bisa langsung," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu lantas menyebut bahwa ada kabar pula jika Presiden Jokowi sudah menyetujui mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Ketika bicara itu, Benny sempat menyinggung anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani yang partainya merupakan bagian dari koalisi pemerintahan.
"Jadi ya, anggota dewan sudah sumpek ini. Apalagi dengan sistem pemilu yang enggak jelas. Lalu ada kabar burung bahwa nanti sistem (proporsional) tertutup. Pak Arsul sudah dapat informasi dari bapak Presiden kah? Begitu," ucapnya.
Oleh karena itu, Benny meminta PPATK tak hanya detail menjelaskan soal aliran dana terorisme saja. Tetapi juga hal lainnya seperti korupsi dan narkotia yang dinilai sama berbahayanya.
"Korupsi yang jahat itu kok disembunyikan, narkotika jahat juga. Tadi hanya ditayangkan teroris, itu pun ditayangkan seperti itu. Jelaskan kepada kita dari mana masuknya, siapa yang bawa uang, siapa yang terima," ucapnya.
Sebagai informasi, di tengah tahapan Pemilu 2024, sejumlah orang mengajukan gugatan atas UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi.
Delapan fraksi di DPR RI sepakat sistem pemilu mendatang tetap menggunakan proporsional terbuka.
Sementara PDI Perjuangan bersikukuh menginginkan proporsional tertutup.