Cabut Status Perlindungan, LPSK Pastikan Hak Ricard Eliezer Sebagai Justice Collaboator Tak Dihapus

| 10 Mar 2023 19:10
Cabut Status Perlindungan, LPSK Pastikan Hak Ricard Eliezer Sebagai Justice Collaboator Tak Dihapus
Bharada E. (Antara)

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK telah menghentikan perlindungan secara fisik terhadap Ricard Eliezer kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini Jumat (10/3/2023).  Tapi, hak Ricard sebagai saksi pelaku justice collaborator (JC) tidak dihapus atau tetap. 

"Informasi yang penting juga, penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022." kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Adapun keputusan LPSK menghentikan perlindungan kepada Eliezer ditetapkan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 9 Maret 2023 lalu.

Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan Eliezer, yaitu melakukan wawancara dengan pihak lain utnuk ditayangkan di sebuah stasiun TV swasta tanpa sepengetahuan LPSK.

Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006" kata Syahrial. 

Selain itu, juga melanggar perjanjian perlindungan yang ditandatagani oleh Eliezer.

LPSK, kata Syahrial, sempat menyampaikan surat keberatan atas wawancara dengan Eliezer. Namun, oleh pimpinan media yang bersangkutan, rekaman wawancara tetap ditayangkan.

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial.

Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Eliezer terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut bersama dengan tersangka lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri beserta istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Atas perbuatannya, Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingan dengan tuntutan jaksa.

Pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan memberi vonis ringan salah satunya yaitu Eliezer bersedia menjadi JC.

Rekomendasi