ERA.id - Sebanyak 64.609 calon jamaah haji berstatus lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun 2023 ini dipastikan tidak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Hal ini merupakan kesepakatan Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang diputuskan pada Rabu (15/2) malam.
"(Calon jamaah haji lunas tunda) tahun 2020 sebanyak 64.609 jamaah haji itu tidak usah membayarkan tambahan uang pelunasan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Diah menjelaskan, selisih antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan oleh calon jamaah tahun 2023 dengan 2020 memakai nilai manfaat haji yang dikelola BPKH.
Sehingga, calon jamaah haji berstatus lunas tunda tahun 2020 tidak perlu lagi menyetor uang tambahan demi berangkat ke Tanah Suci.
Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 dengan 2020 memang berbeda, yakni antara Rp90.050.637 dengan Rp81.747.844. Sementara itu, Bipih pada 2023 dengan 2020 ialah Rp49.812.000 berbanding Rp39.886.009.
"Kita berharap keputusan yang diambil oleh Panja ini bisa meringankan beban jamaah yang sejauh ini khawatir tidak bisa berangkat haji," ucap Diah.
Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI resmi mengsahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.537,26 per jamaaah.
Penetapan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.
"Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH 1444 H/2023 M," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi.
Adapun jumlah BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan oleh calon jamaah sebesar Rp49,8 juta per jamaah atau sebesar 55,3 persen dari rata-rata BPIH.
Jumlah tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 yang digunakan untuk akomodasi di Tanah Suci, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen," papar Kahfi.