ERA.id - Pemilik Darmex Group Surya Darmadi meminta agar persoalan hukum yang menjerat dirinya dapat diproses dengan mengikuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sejak awal perkara ini diproses, saya percaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan batal secara hukum dikarenakan mengenai memasuki kawasan hutan sudah diakomodir diselesaikan melalui undang-undang Cipta Kerja," kata Surya Darmaedi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (16/2/2023).
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
"Seharusnya perusahaan saya diproses dengan adanya SK Menteri Nomor 531 Tahun 2021 terdapat sebanyak 313 perusahaan yang telah terlanjur melakukan usaha di kawasan hutan, termasuk empat perusahaan saya yang sudah ada di dalam SK Menteri Nomor 531," ungkap Surya.
Menurut Surya, empat perusahaan miliknya diminta untuk melengkapi dokumen dan persyaratan, dan dia sudah melengkapinya. Surya mengaku tinggal menunggu penentuan pembayaran PNBP dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Namun, ternyata yang diproses hukum hanya empat perusahaan saya saja yang diproses hukum. Apakah UU Cipta Kerja ini tidak berlaku? Mengapa hanya saya yang diproses, sementara yang diduga kasus yang sama dengan saya ada 1.192 subjek hukum atau perusahaan? Apakah saya ini menjadi martir saudara jaksa penuntut umum menguji UU Cipta Kerja ini berlaku apa tidak atau memang di negara kita ini ada tebang pilih?" tambah Surya.
Surya menyebut sebagai negara hukum, seharusnya hukum di Indonesia berlaku bagi semua orang tanpa pandang bulu.
"Saya didudukkan menjadi terdakwa bagaikan mimpi di siang bolong. Tidak pernah Saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola, khususnya perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia," ungkap Surya.
Dari awal, Surya menyebut dirinya sudah mempertanyakan letak kesalahannya karena kebun yang dipermasalahkan dalam dakwaan sudah dikelola selama sekitar 26 tahun dan tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberi teguran, apalagi surat-surat dokumen miliknya tidak pernah dinyatakan cacat atau dibatalkan.
"Saya juga merasa kaget, tiba-tiba diekspos di media masa sekitar Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah yang sebenarnya. Dikatakan saya sebagai megakoruptor merugikan negara sebesar Rp104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau," tambah Surya.
Selain itu, seluruh aset miliknya yang dia nilai tidak ada kaitan dengan persoalan perkebunan di Indragiri Hulu disita, termasuk gedung-gedung yang dimiliki sebelum terbangunnya kebun yang dipermasalahkan, aset-aset atas nama keluarga, rumah-rumah anak-anak Surya, bahkan aset-aset yang didapat sebelum 2005 juga disita dan diblokir dan tanpa ada yang tersisa.
"Semuanya disita secara serampangan. Selain itu, semua kapal yang biasa kami gunakan untuk angkut CPO juga disita sehingga CPO tidak bisa di angkut, tanki menjadi penuh, produksi berhenti, penjualan juga terhenti. Tinggal menunggu waktu PHK di perusahaan saya. Sekarang perusahaan saya tinggal menunggu bangkrut, saya tidak mengerti apa dan mengapa kejaksaan bertindak sampai sebegitu jauh," ungkap Surya.
Hal yang lebih menyakitkan hati, ungkap Surya, jiwa dan fisiknya diisolasi selama 2,5 bulan sehingga dia menjadi stres sampai tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Mental dan fisiknya menjadi jatuh sampai saya sakit dan akhirnya harus melakukan pemasangan ring jantung.
"Saya menegaskan tidak benar apa yang disampaikan saudara jaksa dalam dakwaan dan tuntutannya bahwa perusahaan saya memasuki kawasan hutan, merambah hutan, mengambil kayu dan merusak lingkungan, sementara kami hadir dan datang di Indragiri Hulu berinvestasi secara baik untuk melanjutkan lahan yang sudah terlantar tidak diurus oleh pengusaha atau orang lain sebelumnya," jelas Surya.
Ia juga membantah dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang keluar negeri hingga triliunan rupiah karena pemberlakuan corporate report system di seluruh dunia sehingga tidak mudah melakukan transfer uang sampai trilliunan bila uang tersebut dari sumber yang tidak jelas.
"Saya sudah membayarkan pajak senilai total Rp715.518.220.028. Selain membayar pajak kepada negara, saya juga melakukan kegiatan CSR dalam pembangunan infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, rumah ibadah, poliklinik dan partisipasi pada masyarakat, kurang lebih berjumlah Rp200 miliar dan untuk satu tahun biaya pendidikan mencapai sekitar Rp28 miliar dengan tujuan pendidikan untuk mempersiapkan SDM dan kaderisasi dari warga setempat," tambah Surya.
Tidak ketinggalan ia menyebut telah memperkerjakan masyarakat sekitar 21.000 pekerja atau menghidupi sebanyak 63.000 orang.
Surya Darmadi adalah pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi.
Ke-11 perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimatan Barat, PT Monterado Mas yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT Asset Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.
Atas keuntungan yang didapat dari perbuatan membuka lahan tanpa izin yang benar tersebut, Surya Darmadi lalu melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.