ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan penyidikan dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik Darmex Group/ Duta Palma Group Surya Darmadi. Keputusan ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Adapun dalam surat itu disebutkan, penghentian pengusutan kasus suap Surya Darmadi dilakukan karena KPK beralasan tidak cukup bukti.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian bunyi poin nomor 2 dalam SP3 tersebut yang dikutip pada Senin (12/8/2024).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika juga telah membenarkan soal penghentian penyidikan kasus ini.
"Kalau SP3-nya benar,” kata Tessa.
Sebagai informasi, selain di KPK, Surya Darmadi juga terjerat korupsi terkait usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tersebut, Surya Darmadi telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di samping itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520,00.