ERA.id - Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa Indonesia menjadi negara pencipta tren atau trendsetter dalam hal penggunaan produk dalam negeri, bahkan mengalahkan Amerika Serikat.
"Amerika baru saja memberlakukan di bulan Januari 2023 yang lalu untuk penggunaan produk dalam negeri, dan kita sudah satu tahun di depan sudah melakukan, sehingga kita ini sekarang jadi trendsetter bukan jadi follower," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara pelantikan BPP Hipmi 2022-2025 di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023).
Presiden menjelaskan bahwa realisasi belanja produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN mencapai Rp762 triliun.
Menurut Kepala Negara, para pengusaha di Indonesia dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk mengembangkan bisnis.
"Sangat besar sekali dan ini menjadi kesempatan, jadi peluang bagi saudara-saudara yang memiliki produk-produk dengan kualitas yang baik," kata Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah menargetkan belanja produk dalam negeri (PDN) sebanyak 95 persen dengan penayangan 5 juta produk dalam negeri di e-katalog pada tahun 2023.
Selain mendorong penyerapan produk dalam negeri, Luhut menerangkan aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI) diharapkan juga dapat menjaga permintaan produk manufaktur dalam negeri.
Pemerintah menilai permintaan produk dalam negeri masih kuat menyusul capaian Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia juga meningkat menjadi 50,9 pada Desember 2022, lebih tinggi dari rerata sepuluh tahun dan diproyeksikan terus naik pada 2023 dan 2024.
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan tantangan peningkatan realisasi PDN yaitu keterbatasan ketersediaan PDN untuk substitusi impor, kapasitas produksi PDN, dan varian dan jumlah produk di e-katalog.
Oleh karena itu, ia menyebutkan ada lima aspek yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan temu bisnis PDN Aksi Afirmasi Gernas BBI guna merealisasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yakni penajaman identifikasi kebutuhan produk belanja pemerintah, peningkatan jumlah industri atau UMK dalam negeri sebagai substitusi impor, peningkatan jumlah peserta showcase dalam negeri, pembelian secara langsung melalui e-katalog dan pelibatan masyarakat umum.