ERA.id - Polisi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Suardi saat bertugas beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan sementara, bahwa pelaku itu melakukan tindakan tersebut karena sakit hati barang dagangannya disita aparat Satpol PP.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap, diduga menganiaya seorang petugas Satpol PP Kota Bukittinggi karena sakit hati barang dagangannya disita petugas saat razia," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, di Bukittinggi, Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan berdasarkan laporan sementara, pelaku melakukan pemukulan kepada korban atas nama Suardi (55) yang sedang berjaga di markas Satpol PP pada Selasa dini hari.
"Petugas memeriksa kemungkinan adanya korban lain yang dianiaya oleh pelaku sebelumnya," katanya.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi mengatakan kejadian penganiayaan berawal saat tim Satpol PP melakukan razia miras di Pasar Bawah, Bukittinggi.
"Pelaku datang bersama satu orang lainnya hendak menjemput barang sitaan, lalu memukul korban yang bertugas sendirian menjaga pos hingga dilarikan ke rumah sakit," katanya.
Menurutnya, personel Satpol PP lainnya berhasil diredam emosinya yang tidak menerima rekannya dianiaya pelaku.
"Agar tidak menjadi masalah panjang, kami laporkan ke Polresta Bukittinggi untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menegaskan Satpol PP tidak akan menyurutkan semangat untuk tetap bertugas dalam rangka penegakan peraturan daerah di Kota Bukittinggi.
"Ini sebagai salah satu resiko pekerjaan kami, ada orang yang tidak akan senang dengan penegakan Perda sesuai arahan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menjadikan Kota Bukittinggi sebagai kota hebat berlandaskan 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah'," pungkasnya. (Ant)