Sebut Aksi Mario Dandy Brutal, Mahfud Minta Polisi Kenakan Pasal Penganiayaan Berat Berencana

| 28 Feb 2023 19:32
Sebut Aksi Mario Dandy Brutal, Mahfud Minta Polisi Kenakan Pasal Penganiayaan Berat Berencana
Menko Polhukam Mahfud MD (Antara)

ERA.id - Menkopolhukam, Mahfud MD datang ke Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menjenguk Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Mahfud MD tiba di RS Mayapada sekira pukul 18.00 WIB dan langsung masuk ke dalam. Sekira pukul 18.17 WIB, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi keluar dari RS Mayapada dan menyebut David dalam kondisi yang baik.

"Saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya, masih dalam status koma, tapi gerakan-gerakan fisiknya dan sebagainya, ketika digerakkan itu sudah mulai membaik," kata Mahfud di RS Mayapada, Jaksel, Selasa (28/2/2023).

Terkait kasus ini, Mahfud menilai penganiayaan Mario terhadap David merupakan aksi yang brutal. Dia mengaku agak setuju bila penyidik menyangkakan Pasal 351 KUHP ke Mario Dandy.

Namun, Menkopolhukam lebih setuju bila anak mantan pejabat pajak ini disangkakan Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP.

"Oleh sebab itu dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin," ucap Mahfud.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," tambah Mahfud MD.

Menkopolhukam meminta polisi bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

Diketahui, Mario Dandy bersama temannya, Shane (S) ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya David hingga koma. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Mario Dandy sempat menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali sebelum melakukan penganiayaan.

"MDS menyuruh D push up 50 kali, karena korban hanya sanggup 20 kali korban," kata Ade saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Mario lalu menyuruh David untuk mengambil sikap tobat, namun korban tak bisa melakukan itu. Anak Rafael Alun Trisambodo ini lalu menyuruh korban untuk mengambil posisi push up. Setelah itu, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dan Shane merekam kejadian ini dengan handphone Mario Dandy.

Rekomendasi