ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa ini dijatuhi pidana denda Rp10 juta.
"Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Afrizal Hady.
Diketahui, vonis terhadap eks PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Chuck Putranto dengan pidana dua tahun penjara.
Selain itu, terdakwa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.