ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pengacara Richard, Ronny Talapessy berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan banding dari vonis majelis hakim.
"Silahkan itu haknya jaksa (untuk banding), tapi kami harapannya jangan banding lah," kata Ronny di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Ronny menyebut Richard berterima kasih ke semua pihak yang telah mendukungnya hingga saat ini. Terkait besaran vonis Richard lebih rendah ketimbang tuntutan JPU, yakni dituntut 12 tahun penjara, pengacara ini menerangkan hal ini merupakan rasa keadilan dari majelis hakim.
"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang di yakini," ucap Ronny.
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Besaran vonis Richard ini lebih kecil ketimbang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang telah menjalani sidang vonis lebih dahulu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka semua dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.