Rusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

| 27 Jan 2023 15:18
Rusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Penyidik tengah memeriksa CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022). (Antara)

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, dengan pidana penjara dua tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU membacakan tuntutan Baiquni Wibowo, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah jaksa.

Jaksa menyakini eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini terbukti secara sah melanggar pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa ke Baiquni ialah terdakwa menyalin dan menghapus DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

DVR CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup di rumah dinas Ferdy Sambo itu diakses secara ilegal dan Baiquni merusak barang bukti terkait peristiwa pidana itu.

Hal memberatkan lainnya adalah Baiquni mau menjalankan perintah yang tidak sah.

Sementara untuk hal meringankan tuntutan JPU ke Baiquni ialah terdakwa belum pernah dihukum, dan berterus terang serta mengakui perbuatannya.

"(Lalu) terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar jaksa.

Diketahui, terdakwa Arif Rachman, Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto sudah lebih dahulu menjalani sidang dengan agenda yang sama. Arif Rachman dituntut satu tahun penjara, sementara Chuck dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

Untuk Agus dituntut tiga tahun penjara. Saat ini, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Rekomendasi