ERA.id - Pihak kekasih Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan berat terhadap remaja bernama David, dilaporkan meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Merespons hal ini, KPAI menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima pengaduan dari pihak korban.
"Per hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi pengaduan dari keluarga atau pun pengacara dari ananda A [kekasih Mario Dandy] ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Pihak David sendiri mengadu kepada KPAI pada hari Jumat (24/2/2023) karena khawatir proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan tidak berjalan sesuai harapan keluarga.
"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," ucap Ai.
Ia juga menjelaskan meskipun KPAI belum menerima surat permohonan dari AG, pihaknya akan memastikan untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. "Perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI," ucap Ai.
"Kita menyayangkan juga ada persoalan misalnya bully sebelum proses ini belum optimal, tapi sudah ada hal-hal yang misalnya sifatnya memvonis dan sebagainya," lanjutnya. "Siapa pun enggak boleh kebal hukum, ini yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasi."
Sebelumnya, kekasih tersangka Mario Dandy, AG diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang menimpa David. Ia juga diduga sempat mengambil swafoto saat korban terkapar tak berdaya. Namun, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membantah hal tersebut.
"Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya. Dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ," ucap Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).