ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berbicara soal etiket politik saat melihat manuver PAN yang mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maju ke Pilpres 2024 secara terang-terangan.
Menurut Hasto, dukungan PAN kepada kader PDIP yakni Ganjar, merupakan pergeseran demokrasi substansial ke demokrasi elektoral dan bertujuan mendongkrak elektoral partai.
"Banyak motif mencalonkan seseorang dalam demokrasi elektoral, itu ada motif untuk mendongkrak elektoral partai tersebut, ada motif sebagai jalan pintas karena tidak melakukan kaderisasi di internal partai," ucap Hasto kepada wartawan di Gedung Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Bagi PDI Perjuangan, tutur Hasto, pencalonan kader partai lain sebagai calon presiden menyentuh etiket politik.
"Yang penting kita belajar bahwa pelembagaan partai itu sangat penting dan merupakan pilihan yang paling rasional, paling baik di dalam mendidik kader dari internal partai," ujar Hasto.
Ketika disinggung mengenai ada atau tidaknya komunikasi yang dilakukan oleh PAN kepada PDIP terkait dukungan kepada Ganjar menjadi calon presiden, Hasto mengatakan bahwa belum ada komunikasi mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden di antara PDIP dengan PAN.
"Ya, kalau komunikasi dilakukan untuk hal-hal lain, di luar hal yang terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden,” ucap Hasto.
Pada Minggu (26/2), PAN menyiratkan nama calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung pada Pemilihan Presiden 2024 melalui "pantun" Ganjar Pranowo-Erick Thohir.
Hal tersebut tersirat ketika Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan membacakan sebuah pantun pada akhir pidato sambutan Rapat Koordinasi Nasional Pemenangan Pemilu PAN di Semarang, Jawa Tengah.
"Izinkan saya mengakhiri pidato pada Rakornas PAN. Jalan-jalan ke Simpang Lima, jangan lupa beli lumpia. Kalau Pak Ganjar dan Pak Erick sudah bersama, Insyaallah Indonesia tambah jaya," kata Zulhas, sapaan akrab Ketua Umum PAN, yang disambut tepuk tangan meriah dari ribuan kader yang menghadiri rakornas.
Sesuai jadwal, pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden berlangsung pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.