Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, KPK: Agar Pengusutan Gratifikasi Segera Rampung

| 06 Mar 2023 20:55
Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, KPK: Agar Pengusutan Gratifikasi Segera Rampung
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan pengusutan terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Aceh. Agar proses penyidikan ini berjalan lancar, penyidik KPK mencegah gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri selama enam bulan. 

Hal ini dilakukan ntuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Izil Azhar.

"Benar. Agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Ali menerangkan KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum da Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK berharap pihak yang dicegah tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," tambahnya.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.

Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Rekomendasi