Ayah Ungkap David Korban Penganiayaan Mario Dandy Sedang dalam Fase Pemulihan Emosional

| 07 Mar 2023 12:10
Ayah Ungkap David Korban Penganiayaan Mario Dandy Sedang dalam Fase Pemulihan Emosional
David yang tengah dirawat di rumah sakit (Twitter @seeksixsuck)

ERA.id - Anak petinggi GP Ansor yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Ayah David, Jonathan Latumahina mengungkapkan anaknya sedang dalam fase pemulihan emosional.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," kata Jonathan dari akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, dilihat Selasa (7/3/2023).

Dalam video yang diunggah Jonathan, David terlihat seperti sedang meluapkan rasa amarahnya sambil mengepalkan tangannya.

"Kamu harus sabar, harus sabar pokoknya. Istighfar, Istighfar, ledakan kemarahanmu terus, nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu," kata Jonathan sambil memegang tangan David.

Jonathan terus menenangkan David dan meminta anaknya untuk menahan emosinya.

"Aku tahu kamu lagi marah tapi sudah cukup. Istighfar, Istighfar terus, Istighfar. Istighfar ya sayang, istighfar. Jangan marah-marah, sudah Istighfar," ucap Jonathan.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini diambil alih Polda Metro Jaya atau tak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sebelumnya menyebut kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya dalam rangka efisiensi dan optimalisasi.  

Perkembangan kasus ini, polisi menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum. Penyidik juga melakukan rekonstruksi pasal ke para pelaku penganiayaan ini.

Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Untuk Mario disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Rekomendasi