AG Kekasih Mario Dandy Ditahan karena Alasan Subjektif dan Objektif, Apa Saja?

| 09 Mar 2023 09:10
AG Kekasih Mario Dandy Ditahan karena Alasan Subjektif dan Objektif, Apa Saja?
Mario Dandy dan pacarnya AG (Dok Istimewa)

ERA.id - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, penahanan kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), sudah dipertimbangkan dengan alasan subjektif dan objektif.

"Jadi (pertimbangan) objektif itu (karena) ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) malam.

Untuk alasan subjektif ialah penyidik khawatir pelaku di kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora ini, kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik denagn hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit, dan sebagainya," ucapnya.

Hengki menerangkan kekasih Mario Dandy ini ditahan usai diperiksa selama sekira enam jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari. Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ujar Hengki.

Diketahui, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Penyidik juga melakukan rekonstruksi pasal ke para tersangka penganiayaan ini. Untuk Mario yang merupakan anak mantan pejabat pajak disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane yang merupakan rekan Mario, dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Rekomendasi