ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) mencabut perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 9 Maret 2023 lalu.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Ricard Eliezer)," kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Keputusan LPSK mencabut perlindungan terhadap Eliezer berawal dari terjadinya komunikasi pihak lain dengan Eliezer untuk melakukan wawancara di sebuah stasiun TV swasta. Komunikasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan LPSK.
Syahrial bilang, hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu,
Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006" kata Syahrial.
Selain itu, juga melanggar perjanjian perlindungan yang ditandatagani oleh Eliezer.
LPSK, kata Syahrial, sempat menyampaikan surat keberatan atas wawancara dengan Eliezer. Namun, oleh pimpinan media yang bersangkutan, rekaman wawancara tetap ditayangkan.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.
"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," imbuh Syahrial.