ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan prihal dugaan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, jumlah tersebut bukanlah hasil korupsi. Melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak benar kalau isu berkembang kalau di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, (tapi) pencucian uang," ucap Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Meskipun bukan korupsi, tetapi TPPU itu nominalnya jauh lebih besar. Hanya saja tidak mengambil uang negara, apalagi pajak seperti yang banyak dituduhkan.
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara apalagi dituduh ngambil uang pajak. Ndak, bukan itu," katanya.
Mahfud mengatakan, bisa saja dalam kasus tersebut memang ada uang pajak yang diambil, namun jumlahnya tidak banyak. Meski begitu hal itu tetap akan diselidiki.
"Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun merupakan akumulasi sejak 2009 yang melibatkan sebanyak 460 orang.
"Itu tahun 2009 sampai 2023. Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi, sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu sehingga akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun," kata Mahfud di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang, Sleman, Rabu (8/3).