ERA.id - Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan terkait trasaksi mencurigakan Rp349 triliun kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (29/3).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengtakan, pekan depan pihaknya akan memanggil langsung Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, Komisi III DPR RI memanggil ketiga pihak tersebut dalam kapasitas Komite Nasional TPPU.
"Rapat selanjutnya tanggal 29 Maret dengan Ketua Komite Nasional TPPU Pak Menko (Mahfud MD), PPATK juga tapi sebagai sekretaris komite nasional TPPU, juga mengundang anggota komite nasional TPUU Bu Menkeu (Sri Mulyani)," kata Sahroni dalam rapat dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).
Dia mengatakan, rapat pada pekan depan akan membahas lebih dalam terkait kasus dugaan TPPU bernilai ratusan triliun rupiah.
Sebab, dalam rapat dengan PPATK hari ini, menurut Sahroni, banyak yang tak bisa dijawab. Misalnya terkait mengapa isu transaksi mencurigakan itu bisa bocor ke publik.
"Itu kan banyak yang bertanya, ada enggak atruan terkait pihak-pihak yang boleh mengeluarkan informasi tersebut? Di pasal berapa? Tadi pak Ivan (Kepala PPATK) belum bisa menjawab secara detail," kata Sahroni.
"Makanya tanggal 29 (Maret) nanti kita bahas lagi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan masyarakat pasca kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy terhadap Cristalino David Ozora.
Mario diketahui merupakan putra dari mentan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo. Bekalangan kekayaan Rafael tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Rafael, sejumlah pegawai Kemenkeu dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai juga turut disorot karena kekayaannya yang melimpah.
Atas ramainya kasus tersebut, Mahfud pernah mengungkapkan ada transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu. Dia menyebab hal itu diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara PPATK mengatakan, transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Selasa (14/3).
Maka dari itu, transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.