ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyentil aparat penegak hukum yang kerap tak melanjutkan kasus-kasus tindak pidana pencucian uang.
Hal itu disampaikan usai menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membicarakan dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliuan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
"Yang saya katakan itu, ingin menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," kata Mahfud.
Dia mencontohkan kasus korupsi yang pada perjalanan proses hukumnya ditemukan ada indikasi pencucian uang. Namun, temuan itu tak ditindaklanjuti.
Menurutnya, sering kali ada temuan pencucian uang, yang ditindaklanjuti hanya sebatas tindak pidana korupsinya saja.
"Masalahnya, 'pak tujukan dulu korupsi asalnya', pidana asalanya yaitu korupsi sesudah itu baru. Tetapi sesudah ketemu korupsiya, tindak pidana (pencucian uang) ndak dilanjutkan tuh," ucapnya.
"Dan sekali ini urusah aparat penegak hukum nih. Pengadilan, polisi, jaksa, KPK. Itu nanti ke sana arahnya," tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, pemerintah sudah membuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena menyadari baru mampu menyelesaikan sedikit permasalahan korupsi.
"UU TPPU yang itu kita buat dengan sadar, karena korupsi itu hanya mampu menyelesaikan sedikit," katanya.
"Sedangkan pencucian uang ini adalah kejahatan yang luar biasa yang jumlahnya lebih banyak dari korupsi, nah ini dibiarkan. Terbiarkan lah, bukan dibiarkan," pungkas Mahfud.