ERA.id - Ganjar bisa diusung sebagai Wakil Presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Hal itu diakui Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.
"Saya kira terbuka kalau Pak Ganjar mau ikut dengan Pak Prabowo dengan catatan Pak Prabowo calon presiden," kata Hashim usai menghadiri deklarasi sukarelawan Prabowo Mania 08 di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Hashim menilai Prabowo lebih tepat maju sebagai capres karena lebih berpengalaman dalam kancah politik di Tanah Air.
"Saya kira sudah tidak mungkin kalau Pak Prabowo calon wakil presiden. Pak Prabowo jauh lebih senior, 15 tahun lebih tua, pengalamannya berbeda kan," ujarnya.
Namun, Hashim menambahkan bahwa wacana tersebut hanya bisa terlaksana dengan persetujuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai mitra koalisi Gerindra dalam koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).
"Kemungkinan itu terbuka kalau Pak Ganjar mau jadi. Akan tetapi, harus disetujui oleh PKB. 'Kan begitu, harus disetujui PKB, kami terbuka," tutur Hashim.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir kedekatan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
Menurut dia, kedekatan tokoh-tokoh nasional sangat penting untuk konsolidasi demokrasi. Dengan demikian, semua proses politik berjalan dengan kondusif serta saling menghargai dan menghormati.
"Pertemuan Ganjar dengan Prabowo, masing-masing memiliki potensi untuk berkompetisi adalah pertemuan yang sangat positif," kata Muhaimin.
Cak Imin juga menegaskan bahwa koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) yang dibangun PKB dan Gerindra tetap solid dan terus bergerak.
Soal komunikasi politik dengan siapa saja, menurut dia, merupakan bagian dari proses untuk mematangkan dan menguatkan koalisi.
Selain itu, dalam koalisi telah dibuat komitmen bahwa keputusan siapa calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung, akan dibahas oleh pimpinan partai.
"Kami sudah berkomitmen, keputusan akhir saya dan Bapak Prabowo," pungkasnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.