Soal Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Menko Perekonomian Airlangga: Memberi Kepastian Hukum untuk Investasi

| 21 Mar 2023 15:20
Soal Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Menko Perekonomian Airlangga: Memberi Kepastian Hukum untuk Investasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi sikap DPR RI yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.

"Kami atas nama pemerintah berterima kasih kepada pimpinan DPR RI beserta seluruh anggota DPR RI atas Perppu jadi UU Cipta Kerja," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dengan pesengsahan ini, Airlangga mengaku pemerintah dapat segera merevisi sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Tentunya revisi PP ini menjadi tepat waktu karena dengan berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini, kita ada kesempatan untuk melakukan evaluasi dari aturan-aturan turunan tersebut," ucapnya.

Selain itu, pengesahan perppu sebagai UU Cipta Kerja tersebut menjadi kepastian hukum bagi investasi di Indonesia. Pemerintah juga semakin mudah untuk mendorong UMKM di Tanah Air.

"(Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai UU) memberi kepastian hukum dan pemerintah akan mendorong investasi, juga menggerakan UMKM yang sebelumnya di sektir informal, menjadi sektor formal," kata Airlangg.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU.

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui keputusan tersebut. Sementara Fraksi PKS dan Demokrat kompak menolak.

"Kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Tercatat, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang. Sementara Fraksi Demokrat dan PKS menolak.

Penolakan Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang kembali disampaikan dalam rapat paripurna.

Puncaknya, Fraksi PKS memilik walk out dari ruang paripurna khsusu untuk agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja. 

Rekomendasi