Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja Gugur

| 30 Dec 2022 18:45
Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja Gugur
Mahfud MD (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menandakan gugurnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan MK menyatakan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat.

"Iya dong (menggugurkan putusan MK). Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Terbitnya Perppu Ciptaker, menurut Mahfud merupakan syarat yang telah dipenuhi pemerintah terhadap hasil putusan MK. Terlebih, Perppu Ciptaker diterbitkan karena alasan kebutuhan yang mendesak.

"Karena Perppu itu setara dengan UU di dalam tata hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, itu bisa mengeluarkan Perppu," paparnya.

Dia menjelaskan Perppu Cipta Kerja diperlukan untuk menjawab tantangan perekonomian ke depan. Terlebih lagi, perekonomian global sedang terganggu karena perang Ukraina dengan Rusia.

"Kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," ucap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diteken pada hari ini.

Pemerintah mengklaim, Perppu Ciptaker sudah dikomunikasikan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani dan berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.

"Tadi Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR RI, dan pada prinsipnya mengenai Peppu tentang Ciptaker ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Rekomendasi