Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang, BPOM Luncurkan Aplikasi Pelaporan Efek Samping Obat

| 21 Mar 2023 18:31
Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang, BPOM Luncurkan Aplikasi Pelaporan Efek Samping Obat
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Ketua PB IDI Adib Khumaidi (kanan) dan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Lucia Rizka Andalucia (ANTARA/HO-BPOM).

ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meluncurkan aplikasi sistem pelaporan farmakovigilans, e-MESO, sebagai kanal pelaporan masyarakat terhadap efek samping produk obat yang beredar di pasaran.

"Aplikasi ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk melaporkan kejadian tidak diinginkan atau efek samping obat ke BPOM," kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (21/3/2023).

Ia mengatakan kejadian Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak beberapa waktu lalu, menjadi pembelajaran mengenai pentingnya pengawasan dan pemantauan keamanan penggunaan obat.

Aplikasi e-MESO Mobile, kata Penny, bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pengguna, serta memungkinkan untuk diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat seluler.

Menurut Penny, pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) dan Efek Samping Obat (ESO) menjadi indikator penting yang menunjukkan pemantauan keamanan obat di suatu negara berjalan dengan baik.

Namun dalam peta global, kata Penny, pelaporan KTD/ESO di Indonesia masih terkategori sangat rendah yaitu kurang dari 10.000 laporan per tahun.

"Ke depan kami mengharapkan adanya peningkatan pelaporan KTD/ESO, baik yang diterima dari tenaga kesehatan maupun dari industri farmasi," katanya.

Penny mengatakan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, berperan penting untuk mendeteksi dan melaporkan adanya permasalahan dalam penggunaan obat.

"Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya pun memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan jaminan keselamatan pasien," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, penerapan farmakovigilans harus menjadi bagian dari pelayanan kesehatan agar dapat berjalan efektif mengawal keselamatan pasien.

Selain itu industri farmasi juga tidak terlepas dari perannya dalam pemantauan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerapan Farmakovigilans.

"Industri farmasi wajib melaksanakan farmakovigilans dengan membangun sistem, struktur, dan aktivitas, termasuk pelaporan farmakovigilans ke BPOM," kata Penny.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga menjadi bagian dari sistem tersebut, sehingga perlu dibekali dengan pemahaman tentang obat dan hal-hal yang perlu diperhatikan, termasuk apabila mengalami KTD atau ESO.

Rekomendasi