Polisi Minta Ormas Tak Sweeping Tempat Hiburan Malam saat Ramadan: Bukan Kewenangan Kalian

| 25 Mar 2023 10:00
Polisi Minta Ormas Tak Sweeping Tempat Hiburan Malam saat Ramadan: Bukan Kewenangan Kalian
Ilustrasi razia malam yang dilakukan aparat gabungan (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan rutin melakukan pengecekan dan pengawasan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Karena itu, Polda Metro Jaya meminta organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan sweeping atau razia tempat hiburan malam. Sebab tugas tersebut merupakan ranah kepolisian dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kita yang diberi amanah, adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di kabupaten/kota. Perintah pimpinan Kapolda tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak melakukan kewenangan," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Selain kepolisian, instansi lain yang berhak memantau tempat hiburan malam ialah Disparekraf Pemprov DKI Jakarta. Sebab, aturan izin operasional usaha tempat hiburan seperti, kafe, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap, dan lainnya selama bulan Ramadan di DKI Jakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam aturan itu dijelaskan semua tempat hiburan selama bulan puasa harus sudah tutup pukul 00.00 WIB. Bila ada tempat usaha yang melakukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan pemberian sanksi.

"Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," ucap Hengki.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas gabungan melakukan penertiban tempat hiburan di sejumlah tempat di DKI Jakarta. Secara keseluruhan, Hengki menyebut mayoritas tempat usaha menaati aturan.

"Hasil pengecekan yang ada baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati, semua sudah kita saksikan jam 12.00 WIB kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat, ada juga pengecekan perizinan dari Dinas Pariwisata," ujar Hengki.

Rekomendasi