Geram Dituding Halangi Penyidikan, Arteria Dahlan ke Mahfud MD: Azab Allah Akan Tiba, Pak!

| 30 Mar 2023 09:18
Geram Dituding Halangi Penyidikan, Arteria Dahlan ke Mahfud MD: Azab Allah Akan Tiba, Pak!
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bisa terkena azab lantaran mengancam komisi hukum.

Hal itu merespons ancaman Mahfud yang menilai Komisi III DPR RI menghalang-halangi proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pak, bapak koordinator, punya polisi, punya ini semua, bisa TO-in Arteria, bisa. Tapi azab Allah akan tiba. Betul, pak," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Arteria mengingatkan Mahfud bahwa semua orang memiliki noda hitam. Dia juga mengingatkan bahwa kekuasaan yang ada saat ini bersifat sementara.

Dia mengatakan, apa bila memang sikap Komisi III DPR RI khususnya dirinya dianggap menghalang-halangi proses hukum, maka dia siap bertanggung jawab. "Kalau saya mengahalangi penyidikan, saya siap tanggung jawab," katanya.

"Baru kali ini saya lihat dari Menkopolhukam perkataan saya di DPR dikatakan menghalang-halangi penyidikan," imbuh Arteria.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan tak takut dengan ancaman yang dilonatarkan Mahfud. Sekalipun ancaman itu bisa mematikan karier politiknya.

"Dulu aja kita enggak punya duit, dikejar-kejar orang berani. Enggak punya kekuasaan. Kalau sekarang mau Bapak ancam bagaimana, Insyaallah saya istikomah enggak takut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menggertak balik Komisi III DPR RI. Dia mengatakan, anggota dewan bisa juga dipidana lantaran menghalang-halangi penyidikan.

Hal ini menanggapi sejumlah tudingan anggota Komisi III DPR RI yang menyebut dirinya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran membocorkan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas mengingatkan kasus yang menyeret seorang pengacara yaitu Fredrich Yunadi yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam. Ingat," kata Mahfud.

Rekomendasi