Abaikan Surat Kapolri, KPK Copot Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan

| 03 Apr 2023 10:35
Abaikan Surat Kapolri, KPK Copot Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan
Ilustrasi - Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri masa jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mengembalikannya ke Polri. Endar dikembalikan karena masa tugasnya telah berakhir.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Sekjen KPK, Cahya H. Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Cahya menambahkan KPK sebelumnya juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri untuk Endar dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. Untuk Karyoto telah dikembalikan ke Polri dan kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM, yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," ucap Cahya.

Keputusan ini membuat status Endar tidak pasti. Sebab, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang penugasan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Informasi sampai dengan saat ini, pimpinan Polri sudah membuat perpanjangan Direktur Penyelidikan Pak Endar ke KPK, mengingat hal itu merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," kata Shandi.

Untuk posisi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang sedang kosong, Shandi menerangkan Polri sedang menyiapkan anggota terbaiknya untuk mengisi jabatan tersebut.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK telah menerima surat perpanjangan masa jabatan Endar dari Kapolri. Namun, Ali menyebut KPK tidak mengirimkan usulan untuk perpanjangan masa jabatan Endar.

"Iya sudah diterima (surat Kapolri). Tetapi tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Sesuai mekanisme harus ada usulan perpanjangan dulu," ucap Ali Fikri.

Sebelumnya, Polri memutuskan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dari surat bernomor B 2471/III/KEP./2023 tertanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dijelaskan Irjen Karyoto yang melaksanakan penugasan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya  

Untuk Endar, tetap bertugas di KPK, karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Endar Prianto tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu, dilihat Jumat (31/3).

Rekomendasi