ERA.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pelantikan Sajidan sebagai rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028. Pembatalan ini tertuang dalam Permendikbudristek nomor 24 tahun 2023 yang dikeluarkan mulai tanggal 31 Maret 2023.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto yang mewakili UNS saat ditemui di gedung rektorat UNS, Senin (3/4/2023). Ia membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterima UNS.
"Kami baru menerimanya tadi pagi," katanya.
Dengan adanya surat ini, rektor terpilih UNS periode 2023-2028 dibatalkan. Selain itu Majelis Wali Amanat (MWA) UNS juga statusnya dibekukan oleh kementerian.
Sutanto menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam Permendikbudristek ini. Pertama, pembekuan MWA dan untuk tugas dan wewenang dari MWA UNS diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Poin berikutnya yakni pembatalan pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti tahun 2023 sampai 2028. Pembatalan ini dengan pertimbangan bahwa mendikbudristek bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup apa saja mengenai pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan koordinasi," jelasnya.
Pertimbangan lainnya adalah peraturan majelis Wali Amanat sebagai pengatur internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Caption : Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto memberikan penjelasan terkait Permendikbudristek nomor 24 tahun 2023, Solo, Senin (3/4/2023).