Apakah Istri Rafael Alun Diduga Terlibat di Kasus Gratifikasi Perpajakan? ini Kata Ketua KPK

| 03 Apr 2023 20:42
Apakah Istri Rafael Alun Diduga Terlibat di Kasus Gratifikasi Perpajakan? ini Kata Ketua KPK
Rafael Alun saat ditahan oleh KPK (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih melakukan penelusuran di kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Penyidik KPK masih akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat di kasus ini, termasuk ke istri Rafael Alun.

"Kalau tadi ada yang bertanya bagaimana dengan pihak lain terutama dengan istrinya? Tentu lah ini sebagaimana yang kita pahami bahwa penyidikan ini masih berlangsung," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli tak merinci apakah istri Rafael Alun bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat untuk menuntaskan kasus ini. Dia hanya menyebut perorangan dan korporasi yang diduga terlibat di perkara gratifikasi Rafael akan diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan dengan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti-bukti. Bila ada pihak yang terindikasi diduga melanggar tindak pidana dari serangkaian penelusuran yang dilakukan penyidik, KPK akan menetapkannya sebagai tersangka.

"Nah ini masih berkembang. Apakah nanti ada tersangka lain setelah RAT ini, pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan," ucap Firli.

Sebelumnya, Rafael resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK. Mantan pejabat pajak ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.

Diduga, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD90.000 atau sekira Rp1,34 miliar.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar USD90.000, yang penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, hari ini.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor.

Rekomendasi