Kemnaker Klaim Permenaker 4/2023 Tingkatkan Perlindungan PMI, Ini Tujuh Manfaat Barunya

| 04 Apr 2023 04:35
Kemnaker Klaim Permenaker 4/2023 Tingkatkan Perlindungan PMI, Ini Tujuh Manfaat Barunya
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

ERA.id - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) meningkat seiring terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Senin menyampaikan Permenaker itu memberikan prinsip perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau dan memberikan nilai manfaat baru.

"Jadi kalau bahasa kami, premi tetap, perlindungan meningkat," tuturnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI.

Ida mengatakan besaran iuran bagi PMI maupun Calon PMI tidak naik, baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menambahkan, dalam Permenaker 4/2023 itu ada tujuh manfaat baru bagi PMI, yakni penggantian biaya pengobatan dan perawatan di negara penempatan maksimal Rp50 juta, home care paling lama satu tahun maksimal Rp20 juta, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.

Kemudian, penggantian kaca mata maksimal Rp1 juta, bantuan PHK sepihak maksimal Rp1,5 juta, bantuan bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja maksimal Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta, dan bantuan bagi PMI yang mengalami pemerkosaan maksimal Rp50 juta.

Selain itu, Permenaker 4/2023 ini terdapat sembilan penambahan nilai manfaat. Yakni, manfaat JKM sebelum dan sesudah bekerja, santunan berkala cacat total tetap, biaya untuk gigi tiruan, transportasi darat, transportasi laut dan udara.

Kemudian, pemberian manfaat risiko gagal berangkat, risiko gagal ditempatkan, pemulangan PMI bermasalah, serta pemulangan akibat kecelakaan kerja.

Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah juga menyampaikan, implementasi Permenaker nomor 4/2023 telah dilakukan berbagai langkah diantaranya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membahas dan menyepakati agenda penyebarluasan informasi atau sosialisasi secara bersama mengenai substansi Permenaker nomor 4/2023.

Kemudian, memasukkan isu jaminan sosial sebagai salah satu upaya perlindungan PMI dalam MoU dengan negara penempatan, contoh Malaysia dan Arab Saudi.

Kemudian, kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka penyeragaman dan data penempatan PMI serta membangun integrasi sistem sebagai upaya mendorong kemudahan akses layanan jaminan sosial bagi PMI.

Rekomendasi