Polisi Akan Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Hadir Panggilan Kedua

| 04 Apr 2023 17:11
Polisi Akan Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Hadir Panggilan Kedua
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan Dito Mahendra tidak hadir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Kami juga mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra, yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin (Senin, 3/4) namun tidak hadir," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Djuhandhani menambahkan, Dito Mahendra mengirimkan lawyer-nya ke penyidik Bareskrim Polri dan pengacara itu menjelaskan jika kliennya sedang berada di luar kota. Namun, lawyer ini tak bisa memberi penjelasan saat ditanya Dito sedang berada di kota mana.

Advokat ini juga tak bisa menghubungi Dito ketika diminta penyidik. Djuhandhani menerangkan penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua ke Dito Mahendra pada Kamis (6/3/2023) depan untuk diperiksa sebagai saksi.

Bila pengusaha ini juga mangkir pada lusa depan, penyidik akan melakukan penjemputan paksa. 

"Dalam proses sidik ini kita sudah melaksanakan upaya paksa. Kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu, panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Polri menaikkan status hukum kasus penemuan senpi di rumah Dito Mahendra ke tahap penyidikan. Dito terancam menjadi tersangka karena kasus ini.

"Perkara hari Jumat (31/3) kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini (penyidik) sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4).

Rekomendasi