ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan keberatan soal syarat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun yang berlaku untuk pencalonan anggota legislatif di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan itu rencananya akan dituangkan dalam Peraturan KPU tentang pencalegan.
Menurutnya, syarat tersebut seharusnya hanya ditujukan kepada bakal caleg yang berstatus mantan narapidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri.
"Baceleg yang tidak pernah dipidana, tidak perlu mengurus dokumen tersebut. Cukup melampirkan yang bersangkutan tidak pernah dipidana," kata Guspardi melalui keterangan tertulis, Senin (17/4/2023).
Jika KPU RI tak percaya dengan surat keterangan itu, Guspadri mengusulkan agar dibuat pula surat pernyataan di atas materai.
Isinya, jika di kemudian hari bakal caleg tersebut pernah dipidana dengan ancaman lima tahun penjara, maka pencalonannya dianulis. Atau bersedia mundur maupun dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila sudah terpilih.
"Barangkali ini bisa menjadi solusi yang tepat dan lebih fair," katanya.
Guspardi mengatakan, hal ini sama seperti syarat bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, yang cukup dengan surat pernyataan dari bakal caleg yang bersangkutan.
"Tidak harus dikeluarkan oleh Departemen Agama atau Lembaga lain seperti MUI dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya?" katanya.
Dia mengingatkan, dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah disepakati supaya syarat pencalegan tidak memberatkan bakal caleg. Namun tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Intinya begini ya, bagaimana persyaratan untuk bakal calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah di permudah dan jangan sampai merepotkan. Tetapi tetap harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan memperberat persyaratan," katanya.
Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, undang-undang telah mengatur bahwa syarat caleg yakni tak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu tentang pembahasan rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif, pada Rabu (12/4).
"Pertanyaannya, siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan. Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan," kata Hasyim.
-
Trend19 Aug 2024 19:00
Cara Cek Sk Pembebasan Bersyarat Online, Simak Langkah-langkahnya
-
Lifestyle03 Jul 2023 18:32
Berkas Bacaleg Aldi Taher Dikembalikan, Ini Alasan KPU DKI