Disebut Bakal Jadi Cawapres Prabowo, Mahfud MD: Belum Waktunya

| 30 Apr 2023 09:30
Disebut Bakal Jadi Cawapres Prabowo, Mahfud MD: Belum Waktunya
Mahfud MD (Dok: Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan saat ini belum waktunya masuk ke arena bursa bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia juga memberi klarifikasi terkait lamaran Prabowo untuk menjadi cawapres. 

Mahfud MD dalam keterangannya di Surabaya, dilansir Antara, mengatakan bahwa nama-nama dalam bursa bakal cawapres yang telah bergulir di tengah masyarakat saat ini masih menjadi wewenang partai politik.

"Itu kan permainan bolanya masih di partai politik lalu sekarang menjadi urusan masyarakat dan nanti ketemu di situ. Kita belum masuk ke arena itu," katanya.

Pernyataan Mahfud MD yang disampaikan tersebut menyusul belakangan ini ramai diberitakan, serta disebut-sebut oleh banyak pengamat politik sebagai salah satu bakal cawapres yang dinilai potensial pada Pemilu Presiden 2024.

Belum lama di kediamannya, kompleks Menteri Kuningan, Jakarta, menyambut silaturahmi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam pertemuan tertutup.

Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dipastikan akan kembali mencalonkan diri pada Pemilu presiden 2024. Pertemuannya dengan Menko Polhukam Mahfud MD dikabarkan dalam rangka sedang mencari pasangan cawapres untuk mendampinginya.

Mahfud berdalih pertemuan dengan Prabowo dalam rangka silaturahmi Lebaran.

"Saya diundang ceramah ke rumahnya di Hambalang. Tidak ada lamaran menjadi cawapres," ujarnya.

Pada saat ini, Mahfud enggan menanggapi pertanyaan terkait dengan kesiapannya jika dilamar menjadi cawapres.

"Saya tidak bilang siap atau tidak siap. Itu nanti atau belum waktunya. Nanti saya bicara kalau sudah konkret saja," ucapnya.

Sementara itu, Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya masih fokus bekerja sebagai Menko Polhukam.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara

Rekomendasi