ERA.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate sebagai kasus korupsi pembangunan base transceiver stationatau BTS Kominfo.
Jhonny G Plate terlihat mengenakan kemeja putih pengan panjang serta rompi tahanan Kejaksaan dan dikawal oleh jajaran pegawai Korps Adhiyaksa tersebut.
Awalnya Plate diperiksa sebagai saksi di gedung Kejagung selama berjam-jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tampak mobil tahanan berwarna hijau sudah bersiap-siap di luar gedung Kejagung selama pemeriksaan.
Sebelumnya, politisi dari partai NasDem itu sudah beberapa kali diperiksa terkait aliran uang ke adiknya berinisial GAP dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
”Untuk dua tersangka yaitu Tersangka MA dan Tersangka IH, masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung di Gedung Utama Kejagung di Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).